Beranda Hukum Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi Ditolak MK

Gugatan Sengketa Pilkada Kota Bekasi Ditolak MK

668
0
BERBAGI

IMN News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi pada Pilkada Kota Bekasi 2018, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady.

Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Bekasi sebagai pihak termohon, yang menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018.

“Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan ketetapan dan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Anwar Usman mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.

Adapun sembilan hakim itu adalah Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompol, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo masing-masing sebagai anggota.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan, pihaknya tidak melanjutkan permohonan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2018 dengan alasan selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat kabupaten/kota.

Hasil rapat pleno penghitungan suara KPU Kota Bekasi memutuskan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak, yaitu 697.634.

Kemudian, pasangan Nur Suprianto-Adhy Firdaus memperoleh 335.900 suara.

“Sehingga perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pihak pemohon adalah 697.634 suara dikurangi 335.900 suara, sama dengan 361.734 suara atau setara dengan 35 persen,” ujar Aswanto.

Gugatan tersebut didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 27/PHP.KOT-XVI/2018. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diwakili oleh kuasa hukum Bambang Sunaryo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here