IMN News, Jakarta – Dalam rangka menjaga komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia, Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Demikian ditegaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sesuai rapat internal dengan Presiden dan Wakil Presiden bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/09/2018).
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing. Karena itu, maka rekrutmen CPNS yang dilakukan tahun 2018 ini diarahkan untuk mencari putra-putri terbaik bangsa, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
“Saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS. Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer), hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.” ujur Moeldoko yang juga memiliki gelar doktor bidang Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia.
Terdapat 5.359 dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang hak keuangannya masih di bawah Upah Minimum Regional. “Selain untuk guru, Peraturan Pemerintah ini juga bisa menjadi jawaban untuk gaji layak untuk dosen PTNB, sehingga kualitas pendidikan tinggi kita bisa semakin berdaya saing. Masa orang dengan gelar Master atau Doktor kita gaji di bawah UMR. Ini kita perbaiki.” tegas Moeldoko.(***)