Beranda Politik Seluruh Caleg PPP dan PAN Kota Bekasi Gagal Mengikuti Pemilu Legislatif 2019

Seluruh Caleg PPP dan PAN Kota Bekasi Gagal Mengikuti Pemilu Legislatif 2019

3917
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Caleg PPP dan Caleg PAN Kota Bekasi didiskualifikasi tidak ikut dalam pemilu legislatif 2019 yang akan datang. Dikarenakan kedua partai tersebut terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari batas waktu yang ditetapkan.

Pembatalan sendiri dilakukan KPU melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2018 berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018.

Dengan dikeluarkan pembatalan ini, maka seluruh calon legislatif dari PPP dan PAN Kota Bekasi batal menjadi peserta pemilu 2019.

Kepada infomedianasionalnews.com (12/10/18) “Nurul Sumarheni” ketua KPUD Kota Bekasi yang baru pengganti “Ucu Asmarasandi” membenarkan akan hal tersebut untuk selanjutnya semua diserahkan kepada banwaslu Kota Bekasi.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi Hukum, Data dan Informasi “Ikbal Alam Islami” kepada para wartawan mengatakan “Dua partai hari ini resmi mendaftarkan permohonan sengketa proses pemilu, karena mereka didiskualifikasi oleh KPU Jumat (12/10/2018).

“Iqbal” menjelaskan berkas yang diterima akan diperiksa dan memberikan waktu selama tiga hari kerja kepada kedua partai tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang.

“Setelah berkas lengkap, maka kita akan melakukan sidang sengketa dengan menghadirkan antara pemohon (PPP dan PAN) dan termohon (KPU Kota Bekasi),” pungkasnya.(imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here