IMN News, Kota Bekasi – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Bekasi yang dicoret KPU jadi peserta Pemilu 2019 karena melanggar Surat Edaran KPU RI, akhirnya diloloskan Bawaslu Kota Bekasi. KPU merekomendasi supaya KPU membatalkan keputusannya, setelah melakukan proses klarifikasi.
Sebelumnya, DPC PPP dan DPD PAN Kota Bekasi mengabaikan ketentuan KPU, lantaran terlambat memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 1149/PL01.0-SD/03/KPU/IX/2018.
Dalam Surat Edaran bernomor 1149/PL.01.6-SD/03/KPU/IX/2018 itu, secara tegas disebutkan bahwa batas akhir penyampaian LADK pada 23 September 2018 pukul 18:00 waktu setempat. Untuk partai politik yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK, dikenai sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Dua partai itu sempat dinyatakan lolos oleh Berita Acara KPUD Kota Bekasi saat dibawah kepemimpinan Yayah. Namun, ketika Komisioner KPUD berganti, maka dikeluarkan lagi Berita Acara KPUD isinya membatalkan Berita Acara sebelumnya. Keputusan KPUD kepemimpinan baru ini dengan pertimbangkan Surat Edaran KPU RI, dan mengeluarkan Berita Acara Nomor: 258/PL.07.1-BA/KPU-Kot/X/2018.
Diketahui, dua partai tersebut mengadukan keputusan KPUD itu ke Bawaslu untuk diklarifikasi. Setelah melalui proses hukum, Bawaslu Kota Bekasi menyatakan bahwa Surat Edaran KPU RI dinyatakan Bawaslu Kota Bekasi dibuat tidak sesuai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi. Sehingga, KPU Kota Bekasi tidak tepat mengeluarkan Surat Edaran memberi sanksi PAN dan PPP. (ln-imn)