IMN News, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Status itu disematkan kepada Habib Bahar setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak Kamis (6/12/2018) siang hingga malam.
“Penyidik menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka,” kata tim pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Azis menuturkan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengatakan kliennya belum ditahan. Azis pun mengaku pihaknya belum akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini. “Nanti akan Kami diskusikan langkah selanjutnya,” kata Azis.
Habib Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Ia dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.
Polri sebelumnya menegaskan bahwa pemeriksaan Habib Bahar terkait kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras.
“Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 junto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang-undang itu,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.(thm-imn)