Beranda Daerah Ombudsman Prihatin Open Bidding di Kota Bekasi Tidak Mempertimbangkan LAHP dari ORI

Ombudsman Prihatin Open Bidding di Kota Bekasi Tidak Mempertimbangkan LAHP dari ORI

640
0
BERBAGI

 

IMN News, Kota Bekasi – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho angkat bicara dirinya mengaku prihatin jika dalam bursa pencalonan Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas dan Staf Ahli di Pemerintahan Kota Bekasi pada proses Open Bidding yang dilakukan panitia Assesmen tidak mempertimbangkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dikeluarkan 15 Agustus 2018 lalu.

Padahal ada nama – nama pejabat di Pemkot Bekasi yang dikenakan sangsi dan dinilai tidak berkompeten. Kata Teguh pada prinsipnya, jabatan dalam pemerintah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dan dipilih berdasarkan kapasitas yang dimiliki.

Pengisian jabatan yang tidak berdasarkan kompetensi akan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak profesional dan menjadi pintu masuk maladministrasi yang lain. “Karena maladminitrasi adalah pintu awal dari kesalahan pengelolaan anggaran, korupsi, dan tata adminitrasi yg buruk,” ucap Teguh yakin.

Disinggung soal apakah Walkot Bekasi Rahmat Effendi sudah mengindahkan tindakan korektif Ombudsman terkait sanksi Maladministrasi, Teguh mengaku Rahmat Effendi sudah menjalankan tindakan korektif terhadap ASN tersebut dengan memberikan sanksi tertulis kepada pejabat yang melakukan maladminitrasi.

Walikota Bekasi Tengah Memberikan Arahan saat memutasi dan merotasi pejabat aselon 2 di TPSA Bantargebang baru baru ini
Namun apa yang diharapkan Ombudsman bahwa tindakan korektif terhadap anak buahnya yang telah melakukan maladministrasi sebetulnya juga, kata Teguh mencakup dorongan kepada Walkot Rahmat Effendi supaya menjadi bapak PNS dan ASN di Kota Bekasi dengan merangkul semua pihak.

“Dan mendasarkan diri agar penempatan para pejabat di Pemkot Bekasi dengan pendekatan profesional pada saat melakukan mutasi dan rotasi ASN,” ungkapnya serius.

Lebih lanjut, kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya ini berujar jika dasar penunjukan pejabat yang dilakukan Walikota tidak berdasarkan kompetensi melainkan karena adanya azas kedekatan maka upaya perbaikan akan bisa gagal, dan potensi maladminitrasi akan terus terjadi, kesalahan manajemen pemerintahan dan potensi korupsi semakin besar.

“Ya, karena itu jangan ada penilaian kelompok ini dan kelompok itu. Cukup sekarang waktunya berbenah. Peristiwa pemogokan 27 juli lalu adalah dampak dari konflik para pejabat yg berimbas pada jajaran ASN dan lebih jauh dampaknya ke pelayanan publik,” ucap Teguh mengingatkan. (imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here