IMN News, Kota Bekasi – Hadir Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Edi S.Sos, Heri Koswara beserta segenap para pemangku jabatan di lingkup Pemerintah Kota Bekasi 04/3.
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Hanura Mardani Suhendar menggantikan Winoto SH dan anggota DPRD dari Partai PAN H Agus Rohadi SE menggantikan Laode Muhammad Agus.
Hadir sebanyak 31 anggota DPRD sehingga memenuhi forum sidang paripurna, jumlah tidak hadir 19 anggota dengan rincian sakit 2 orangdan juga izin 1 orang dan lain-lain 16 orang.
Sidang paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus 30 DPRD Kota Bekasi yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2018-2023, dalam hal ini penjabaran visi, misi dan program sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerag dan keuangan daerah, juga program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun kedepan.
Wali Kota Bekasi dalam sambutannya mengutarakan mengenai RPJMD harus memenuhi prinsip yang strategis, demokratis dan partisipatif, politis, perencanaan Bottom Up, dan Tahapan perencanaan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Wali Kota memaparkan satu persatu, dimlai dari prinsip Startegis, RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan kearah mana daerah yang akan dikembangkan dan sesuai dengan program 5 tahun kedepan, langkah langkah apa yang perlu dilakukannya.
Prinsip demokratis, Wali Kota menjelaskan RPJMD juga perlu melaksanakan secara transparan, akuntabel, dan linabatkan masyarakat dan seluruh stakeholdee yang ada di setiap tahapan perencanaan.
Politis, dalam hal ini RPJMD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politik terutama Kepala Daerah yabg terpilih dengan DPRD.
Ke empat, prinsip Perencanaan Bottom Up yang aspirasi dan kebutuhan masyarakat perlu untuk diperhatikan dalam penyusunan RPJMD.
Terakhir, Perencanaan Tahapan dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, ini adalah yang penting perlu adanya tahapan ini, karena semua kembali lagi untuk warga Kota Bekasi, karena pajak dihasilkan oleh hasil prmbayaraan warga Kota Bekasi, semua kita layani untuk warga Kota Bekasi dan dinikmatinya, segi pembangunan, pelayanan di Pemerintah Kota Bekasi adalah semata untuk Warga Kota Bekasi.
Selain itu, Wali Kota jelaskan mengenai alur penyusunan RPJMD yaknu alur proses teknotratis strategi, alur partisipatif dan alur proses legislasi dan politik.
“Dalam hal ini, waktu yang mendesak ini, kami berharap semoga kita semua diberika kekuatan dan kemampuan serta kearifan dalam rangka mengemban amanah yang akan dipercaya untuk dikaji, menelaah dan membahas Raperda RPJMD, sehingga memenuhi harapan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya” papar Rahmat Effendi. (bks-imn)