IMN News, Kota Bekasi – Saat ini semakin ada-ada saja cara yang digunakan orang untuk menyembunyikan narkoba dari pantauan pihak kepolisian. Mulai dari narkoba yang sengaja dimasukkan ke berbagai jenis benda, buah, makanan, bahkan bagian tubuh yang sangat vital sekalipun.
Seperti aksi yang dilakukan wanita berinisial ME (35). Ia nekat memasukkan narkoba jenis sabu ke pisang molen goreng, untuk diberikan kepada AB, temannya yang sedang berada di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi pun mengetahui akal bulus pelaku dan langsung menciduknya saat pelaku mau meninggalakan lokasi rutan.
Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2019, sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku hendak membesuk AB, sambil membawakan makanan berupa gorengan pisang molen. Lantaran waktu berkunjung sudah habis, ME pun menitipkan gorengan tersebut kepada petugas jaga tahanan. Saat diamati, petugas lalu mendapati sebuah lubang kecil di pisang molen yang dibungkus plastik tersebut.
“Petugas curiga ada sedikit lubang di gorengan pisang itu. Setelah dibuka ternyata ada sebuah plastik klip yang berisi sabu,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto di Bekasi, Rabu (13/3/2019).
Mengetahui niat jahat ME, petugas lalu bergegas mengejar pelaku yang sudah meninggalkan rutan. Beruntung petugas masih dapat mengejar dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi petugas, warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Kaliabang Bahagia, Kota Bekasi, Jawa Barat itu mengaku disuruh oleh AB untuk mengantarkan sabu kepadanya.
“Pelaku mengaku sabu tersebut milik AB. Saat terakhir menjenguk, pelaku diperintahkan oleh AB untuk mengambil barang tersebut di kontrakan AB dan mengantarkannya ke rutan Polres Metro Bekasi Kota. Sabu tersebut disembunyikan ke dalam makanan,” ujar Suwolo.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan pelaku berikut barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat sekitar 1 gram, kini diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” ujarnya. (okz-imn)