Beranda Hukum Baliho Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Prabowo – Sandi Diturunkan Petugas Karena Melanggar...

Baliho Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Prabowo – Sandi Diturunkan Petugas Karena Melanggar Perda

794
0
BERBAGI

IMN News, Bekasi – Sejumlah Baliho ucapan selamat terpilinya Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diturunkan oleh aparat gabungan di Kota Bekasi.

Aparat gabungan itu terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Bawaslu. Mereka menurunkan baliho yang berada di tiga titik Kota Bekasi, Senin (6/5/2019) siang tadi.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga baliho yang diturunkan berada di Jalan Sultan Agung KM 27 (depan PT Denyo), Medan Satria, Jalan Agung (seberang Naga Swalayan) Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria, dan Jalan Sultan Agung (depan Masjid Darul Muslimin), Medan Satria.

“Baliho itu bertuliskan ucapan selamat atas terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 untuk periode 2019-2024,” kata Erna kepada GoBekasi.Id melalui telepon selular.

Erna menjelaskan, penurunan Baliho Prabowo-Sandi dikarenakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi. Sebab, Baliho itu terpasang di titik terlarang.

“Mau baliho berisi klaim kemanangan, iklan atau apapun pemasangan dilokasi itu melanggar perda. Makanya petugas gabungan kita turunkan,” ungkapnya.

Selain melanggar perda, kata Erna, pemasangan baliho berisi klaim kemanangan tersebut tidak diperbolehkan lantaran belum adanya pengumuman resmu dari KPU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here