IMN News, Bekasi – Polda Metro Jaya menangkap perempuan pembuat sekaligus penyebar video Penggal Kepala Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2019). Perempuan itu bernama Ina Yuniarti yang merupakan single parents.
Polisi menangkap Ina di kediamannya Perumahan Grand Reseidence City, Cluster Prapanca II RT 02/014, Kelurahan Cijengkol Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ditangkap pukul 11.30 WIB, polisi datang 3 mobil dengan 10 personil,” kata Ketua RT setempat, Nurdin (43), kepada gobekasi.id, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya Nurdin belum mengetahui adanya video yang viral pria bernama Hermawan ingin memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia itu.
Polisi lebih dulu menangkap Hermawan di Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019). Pasca penetapan tersangka Hermawan. Polisi melakukan pengembangan dengan memburu Ina.
Nurdin baru mengetahui saat Ina mengunjungi kediamannya beberapa hari lalu sebelum dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
“Saya belum tahu (video) itu, yang bersangkutan (Ina) datang kerumah saya, dia bilang ‘Pak RT jangan kaget ya nanti kalau banyak polisi, saya minta maaf ya pak bakal ngerepotin, kemungkinan besar saya angkat ditangkap polisi soal pembuatan video’,” jelas Nurdin seraya meniru ucapan Ina.
Selain itu, kata Nurdin, Ina juga agar warga lingkungan tak mengkhawatirkannya saat dilakukan penangkapan oleh polisi.
“Soalnya ibu Ina juga sudah bilang sama saya, katanya nanti dia akan disediakan bantuan hukum (pengacara) dari BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, ibu Ina juga tidak mau menyerahkan diri karena katanya disuruh oleh pengacara jangan kemana-mana, biar dijemput sama polisi,” sambung Nurdin.
Nurdin mengatakan jika Ina sudah tinggal selama kurang lebih 4 tahun di lingkungannya. Kepribadian Ina adalah warga lingkungan yang cukup akif jika ada agenda acara.
“Kalau dilingkungan ya beradaptasi. Ibu Ina tidak masuk kader Posyandu, cuma dia aktif kalau ada kegiatan-kegiatan lingkungan,” katanya.
Disamping itu, Nurdin belum mengetahui lebih dalam mengenai Ina soal relawan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
“Yang saya tahu di RT 02 ya relawan Prabowo-Sandi itu ibu Ina. Kalau ibu-ibu lain saya juga kurang paham. Soalnya intensitas ibu Ina selama proses pemilu cukup aktif. Nah kalau yang soal aksi di Bawaslu RI saya baru tahu kemarin aja Ibu Ina, sebelumnya kayaknya enggak ikut yah,” papar Nurdin.
Sementara sebelum aktif sebagai relawan Prabowo-Sandi, Ina berja sebagai SPG dan leasing kendaraan bermotor bukan sebagai Guru PNS seperti yang beredar di medsos sebelumnya.
Sebagaimana mana diketahui, kasus ini berawal dari video viral Hermawan yang mengancam memenggal kepala Jokowi. Video itu direkam saat Hermawan ikut berdemo di kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).
Polisi telah menetapkan Hermawan sebagai tersangka atas tuduhan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara Ina dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(gbks-imn)