IMN News, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyambangi Bareskrim Mabes Polri terkait penangkapan 2 orang tersangka penyebar hoax dan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Adian secara langsung memaafkan dan mencabut laporannya terhadap kedua tersangka.
“Setelah bertemu langsung, Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku (penyebar berita bohong), tapi sekaligus juga korban. Karena mereka meneruskan berita hoax dari sumber lain yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian,” tutur Adian di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (30/5/2019) petang.
Profil pelaku yang salah satunya sudah berusia hampir 60 tahun, sementara satunya lagi adalah single parent dengan usia menjelang 50 tahun.
Hal ini membuat ia tidak sampai hati untuk melanjutkan kasus itu terhadap keduanya.
“Dari sisi hukum, kepolisian sudah melakukan penindakan yang benar sesuai prosedur, itu sudah tepat. Namun sebagai manusia, terlebih lagi ini sudah mendekati lebaran dan mereka (pelaku) sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya maka saya juga harus bisa memaafkan,” ujar juru debat TKN Jokowi tersebut.
“Saya minta agar keduanya bisa kembali ke keluarga masing-masing,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Adian mengutip pesan Almarhum bapaknya.
“Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain, tapi jangan pernah kehilangan nalar dan nuranimu” ucap Adian.
Polisi pada hari Rabu, 29 Mei 2019 telah menangkap dua orang tersangka penyebaran berita bohong atas nama Hj.Jariyah yang berlamat di Bambu Apus, Kecamatan Cipayung , Jakarta Timur dan Suryani Cahyatullah yang beralamat di Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Keduanya menyebarkan konten berita bohong mengenai Adian Napitupulu melalui jejaring sosial WhatsApp.
Dalam pertemuan dengan Adian, baik Jariyah dan Suryani mengakui perbuatannya ke penyidik dan menyatakan menyesal serta meminta maaf kepada Adian selaku korban.
“Kasus ini merupakan pelajaran berharga untuk saya, saya menyesal dan saya minta agar polisi bisa tangkap pembuatnya supaya berita bohong ini berhenti,” ujar Jariyah sembari terisak.
Sementara Suryani selain menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima informasi dan menyebarkannya sebelum memeriksa kebenaran isinya.
“Udah kapok, masyarakat jangan seperti saya, periksa dulu bener apa enggak beritanya, jangan gampang meneruskan, apalagi kalau isinya gak bener,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Adian Napitulu, dari Jeppri Silalahi dan Sarmanto Tambunan menyatakan bahwa secara prosedural delik aduan terhadap dua orang tersebut akan dicabut.
“Kedua ibu ini hanya akan dikenai wajib lapor, sementara secara prosedur maka delik aduan terhadap keduanya akan dicabut. Prosesnya langsung kami urus di kepolisian, jadi dua duanya bisa dibebaskan,” ujar Jeppri.
Ia menambahkan namun laporan untuk pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama masih diteruskan.
“Kepolisian masih akan terus menindaklanjuti laporan kami karena masih ada terduga lainnya dan terduga yang ditengarai sebagai pelaku utama pembuat konten hoax dan ancaman terhadap klien kami tersebut,” terang Jeppri.
Sebelumnya pada 22 Mei 2019, Adian melaporkan sejumlah akun dan nomor yang diduga merupakan penyebar hoax dan ancaman terhadap dirinya melalui media sosial ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/328/V/2019/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berupa penyebaran berita bohong, ancaman melalui media sosial (WA/FB, dll), dan pencemaran nama baik.(yst-imn)