IMN News, Bandung – Langkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, khususnya di Pesantren yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di Kabupaten/Kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokoler kesehatan tentunya perlu diapresiasi.
Ono Surono, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, hanya saja, dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri.
“Karena ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan covid 19, yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan’,” tegas Ono Surono kepada awak media dalam keterangan persnya, Minggu (14/6/2020).
Sehingga, sambung Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat menilai keputusan tersebut perlu DICABUT dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
2. Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren, mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren.
3. Refocusing dan realokasi APBD Jawa Barat 2020 mestinya sudah mengcover/mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren.
4. Dalam dunia pendidikan, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantrean, seyogyanya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara Pemerintah dan Pesantrean untuk bisa memenuhi ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19.
5. Dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, Pemprov Jabar harus melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren. Sehingga akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang bisa diterima dan dilaksanakan.(yns)