Beranda Nasional Kampanye Pilkada Serentak 2020 Resmi Dimulai Hari Ini

Kampanye Pilkada Serentak 2020 Resmi Dimulai Hari Ini

428
0
BERBAGI

IMN News,Jakarta – Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pihak yang terlibat mematuhi aturan dan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami menghimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, termasuk pasangan calon, tim kampanye, serta peserta kampanye dapat melaksanakan kampanye dengan tetap mematuhi aturan-aturan kampanye dan protokol kesehatan,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Dewa menekankan, di dalam menyelenggarakan tahapan kampanye diperlukan koordinasi baik antara penyelenggara, peserta dan pihak terkait.

Dengan begitu, para peserta dan pihak terkait pun dapat menjaga komitmen dan bertanggungjawab terkait peraturan yang sudah dibuat.

“Diharapkan peraturan perundang-undangan terkait kampanye dapat dilaksanakan dan ditegakkan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab,” bebernya.

Sekadar informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal tersebut lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

“a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.

Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

“Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.(okz-imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here