IMN News, Kota Bekasi – Mayoritas guru SMA PGRI 1 Bekasi menolak penunjukan Drs. H.Undang Sunarya M.Pd sebagai PLT Kepala Sekolah SMA PGRI 1 menggantikan posisi jabatan kepala sekolah yang sebelumnya dijabat juga oleh Undang Sunarya.
Hal tersebut dikatakan Drs.H.Hamzah salah satu guru SMA PGRI 1 Bekasi kepada IMN News Rabu, (14/10/2020) saya kaget kenapa kepala sekolah yang sudah menjabat 20 tahun dan sudah pensiun sekarang menjadi PLT.
Pada rapat awal tahun lalu pak Undang memimpin rapat mengatakan jabatan dirinya akan berakhir Tgl 27 September 2020 dan memasuki masa pensiun dari pegawai negeri sipil per tgl 3 Juli 2020, kami diminta untuk mengajukan atau mengusulkan nama atau beberapa nama yang sekiranya pantas dan layak untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah menggantikan posisi dirinya ujar Hamzah.
Karena berdasarkan perintah dan intruksi tersebut, dengan berbagai pertimbangan ahirnya para guru memutuskan untuk mengusulkan beberapa nama yang dianggap layak untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Bekasi imbuhnya.
47 orang Guru dari total 70 orang Guru menyatakan mendukung dan mengusulkan Dra.Widyastuti.S.pd secara tertulis dan ditanda tangani untuk diusulkan melalui kepala sekolah, selanjutnya dikirim ke YPLP Kota maupun Propinsi Jawa Barat. Setelah melalui berbagai proses yang panjang, tiba – tiba keluar SK PLT, bukan SK kepala sekolah baru sesuai dengan usulan kami, itulah yang membuat saya dan kawan – kawan guru lainnya menjadi kaget dan bingung ungkapnya.
“Undang Sunarya” sewaktu dikonfirmasi oleh IMN News Rabu, (14/10/2020) di sekolah, membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan tugas dari YPLP Bandung sebagai PLT Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Bekasi. Suratnya ada katanya, ketika ditanya seorang mantan Kepala Sekolah kok menjadi PLT pada sekolah yang sama, Undang mengatakan dirinya tidak mengerti dan tidak memahami. Semua kewenangan ada di YPLP Bandung. Undang juga menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan satu nama sebagai pengganti dirinya, tapi yang keluar malah SK penunjukan dirinya sebagai PLT jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait kemungkinan adanya guru yang tidak setuju dan menolak atas penujukan pak Undang sebagai PLT karena diduga terindikasi atau dicurigai munculnya Undang adalah untuk menyingkirkan calon yang di usung oleh mayoritas guru, secara diplomatis Undang mengatakan silahkan tanya langsung pada mereka yang menolaknya. Masalah pro dan kontra adalah hal yang biasa saja ungkapnya.
“R” Salah satu Guru mengatakan dengan tegas menolak penunjukan Undang Suryana sebagai PLT Kepala Sekolah SMA PGRI 1 Bekasi. “R” bahkan telah menanyakan langsung kepada Undang Sunarya waktu memimpin rapat terkait dengan peraturan atau AD/ART perihal penujukan Undang Suryana sebagai PLT.
“R” juga mengatakan secara pribadi kami tidak ada masalah dengan pak Undang, itu pribadi saya, tapi sebagai guru kami secara tegas menyatakan menolak pak Undang menjabat sebagai PLT kepala sekolah di SMA PGRI 1 dengan alasan pak Undang kan sudah pensiun ya sudah ujarnya.
Ketika pemimpin sudah melibihi batas waktu, maka bukan ada keinginan untuk memajukan tetapi bisa ada hal – hal lain. “Coba kita lihat aturan jabatan pemimpin” kenapa pemerintah juga membuat peraturan kepala sekolah itu dibatasi hanya dua (2) periode saja, tapi ini bahkan sampai 5 periode (20) tahun.
Kalau memang aturannya PLT nya itu jelas ada dalam AD/ART nya silahkan gak apa – apa, tunjukkan saja, jadi kita jelas gak ada curiga, su’udzon dan lain sebagainya ujar “R” penuh dengan semangat. Kita menginginkan sebuah perubahan di SMA PGRI 1 Kota Bekasi. Masa itu – itu saja selama bertahun – tahun, lalu kesempatan untuk yang lain kapan ujarnya.
Kami perwakilan para guru SMA PGRI 1 akan mempertanyakan perihal surat PLT tersebut ke YPLP Bandung biar jelas, yang di iyakan oleh para guru lain yang sedang berkumpul diteras sekolah pungkasnya (imn).