IMN News, Kota Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis 6 Januari 2022 belum menetapkan status hukum bagi para pejabat termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang telah berada di gedung merah putih KPK sejak Rabu (5/1/2022) malam
Atas tertangkapnya walikota Bekasi menuai tanggapan dari Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto saat di temukan awak media di kantor Jasa Tirta II, jalan Ir Juanda, Bekasi Timur pada Kamis (6/01/2022).
“Kita sama-sama berdoa, pak wali dapat menjalaninya dengan baik dan diberikan yang terbaik untuk beliau,” ujar Tri Adhianto.
Namun, kata dia, proses pelayanan di Pemkot Bekasi akan tetap berjalan seperti biasa.
“Dapat saya pastikan bahwa pelayanan akan berjalan apa adanya, karena birokrasi itu kan on the track, kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menanggapi isu lelang jabatan yang menjerat Walikota Bekasi beserta beberapa pejabat lain di lingkungan Pemkot Bekasi, Tri enggan memberikan komentarnya.
“Oh saya tidak tau, sejauh ini, apa informasi yang diterima rekan-rekan, masih belum ada pemberitahuan apapun, makanya kita tunggu saja perintahnya pak gubernur akan seperti apa,” katanya.
Hinggia saat ini, ia belum menerima kabar terbaru terkait dengan proses yang dijalani oleh Walikota Bekasi di KPK.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tau karena memang sampai saat ini belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh KPK,” tukasnya.
Dia terakhir berkomunikasi dengan Walikota Bekasi saat sidang paripurna. Usai mengikuti paripurna melalui Zoom Meeting, ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Walikota.
“Terakhir itu kemarin, pada waktu selesai paripurna, karena kebetulan pada waktu itu saya melakukannya melalui Zoom meeting, selesai kegiatan kita sempat komunikasi juga karena ada beberapa perda yang dicabut dan kemudian disahkan, jadi ada beberapa yang kemudian beliau meminta kepada saya untuk kemudian menindaklanjutinya terkait dengan Perda yang disepakati,” (Yns)