Beranda Daerah 10 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Olah Raga Volley Kota Bekasi Selesai Tahun...

10 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Olah Raga Volley Kota Bekasi Selesai Tahun 2025

273
0
BERBAGI

INFO MEDIA Nasional News, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi berencana membangun gedung olahraga enam lantai menggantikan GOR Voli Kota Bekasi yang saat ini sudah lapuk dimakan usia.

Dana pembangunan sarana olahraga itu bersumber dari bantuan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kondisi area dalam GOR Kota Bekasi saat ini (Rabu,5 Juli 2023)

Rencana nya (GOR voli) akan dibuat bangunan olahraga dengan jumlah tingkat enam lantai,” ujar Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hadi

Pihaknya menuturkan pembangunan gedung tersebut menelan anggaran sebesar Rp 10 miliar. “Ini menggunakan anggaran dari provinsi dan untuk total anggaran di dalam pagu nya Rp 10 miliar,” tuturnya.

Pembangunan sendiri secara bertahap akan di mulai pada tahun 2023, yang saat ini proses tender sudah mulai dilakukan.

“Kita tunggu proses tender selesai dan biasanya proses tendernya itu bisa memakan waktu satu setengah bulanan. Setelah itu baru akan mulai dilakukan proses pembangunan secara bertahap,” ucapnya.

Proses pembangunan membutuhkan waktu yang cukup lama, kemungkinan bangunan gedung baru dapat digunakan pada tahun 2025.

“Karena bertahap mungkin secara fungsional nya bisa digunakan di tahun 2025 nanti, tapi untuk pembangunannya sendiri akan dimulai di tahun ini,” jelasnya.

Sementara, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi tengah memproses usulan penghapusan bangunan lama Gelanggang Olahraga (GOR) Gor Voli Kota Bekasi.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono menyampaikan, bahwa penghapusan bangunan sendiri diawali dengan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Penghapusan ini diawali dengan adanya usulan dari OPD, dari OPD disampaikan kepada pemerintah melalui BPKAD dan BPKAD melanjutkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.

Sementara dalam proses penghapusan dibutuhkan proses penilaian, dimana hal tersebut dilakukan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

“Jadi ada beberapa OPD terkait yang ikut melakukan proses tersebut, dalam hal ini ada Dispora sebagai OPD yang mengusulkan dan ada Disperkimtan yang melakukan proses pembangunan,” jelasnya.

“Saat ini untuk rencana penghapusan tersebut masih berproses ya,” pungkasnya. (Rad/Imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here