Beranda Kriminal Pelaku Pembunuhan Di Medan Satria Tertangkap Di Cibinong Bogor

Pelaku Pembunuhan Di Medan Satria Tertangkap Di Cibinong Bogor

126
0
BERBAGI

INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban GR, yang terjadi dijalan Tytyan Indah I 79 RT 03/09 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Minggu (29/10/2023) lalu.

Dari pengungkapan ini, Pelaku FOU berhasil diamankan di daerah Cibinong, Kab. Bogor berikut barang bukti untuk melakukan pembunuhan.

Dalam keterangan tertulis, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan awal kejadian, pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib, korban GR bersama ke lima temannya berangkat dari Rama Plaza Pondok Gede Kota Bekasi dengan menggunakan mobil innova bernomor polisi B 1475 BOS menemui Sdr. EU di TKP.

“Maksud Korban dengan kelima temannya menemui EU untuk menyelesaikan masalah konflik antar keluarga di kampung di wilayah Tual Maluku Tenggara,” kata Kasie Humas Kompol Erna.

Sekitar pukul 19.00 wib, lanjut dia Korban dengan temannya tiba di TKP lalu keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam jenis parang mendekati EU saat bersama lima orang temannya.

“Tiba – tiba pelaku FOU mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke korban GR dan mengenai kepala korban dan mengakibatkan luka tembak dipelipis sebelah kiri,” tutur Erna.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanit V Unit Resmob Iptu Ali Imron, SH, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Adanya informasi masyarakat, pelaku FOU diketahui tinggal didaerah Cibinong Kab. Bogor. Pelaku berhasil menangkap pelaku FOU juga senjata api juga berhasil ditemui setelah pelaku menunjuk lokasinya pembuangan senjata apinya,” ungkap Erna.

Barang bukti yang diamankan dalam gelar ungkap kasus ini; 1 (satu) unit mobil Toyota Inova B 1479 BOS, DVR Recorder CCTV di sekitar TKP, 3 (tiga) Pucuk senapan angin, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah busur berikut anak panah, 1 (satu) buah samurai, 1 (satu) Butir serpihan anak peluru, 1 (satu) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir peluru dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver

Berdasarkan Alat Bukti yang cukup,terhadap perbuatan para pelaku dapat di kenakan Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara.(**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here