INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Massa aksi yang tergabung dari PMII, Gamki, Ansor dan Repdem menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Bekasi menuntut keadilan kasus pengeroyokan yang dialami oleh MFA (15).
Seperti diketahui MFA (15), dikeroyok 7 orang siswa yang mengakibatkan dirinya tidak bisa melihat dan berdiri, lebih parahnya lagi para pelaku hanya dipenjara 1 tahun 3 bulan.
Salah satu orator aksi, Yusril, mengatakan bahwa kejaksaan negeri tidak adil dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tuntutan oleh penuntut umum terhadap pelaku terlalu ringan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
“Kami menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Penuntut umum hanya menuntut pelaku dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. Padahal, korban mengalami luka parah dan sampai sekarang belum bisa melihat dan berdiri. Kami minta agar penuntut umum meninjau kembali tuntutan mereka dan menghukum pelaku secara maksimal sesuai dengan undang-undang,” ujar Yusril ketika melakukan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (12/09/23)
Sementara, pengacara korban, Ridwan Situmorang, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dinilai tidak adil dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang dialami oleh MFA (15).
“Dalam hal penuntutan kejaksaan itu para terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan. Jika ada nya kejanggalan bagi saya terlalu naif kalau dikatakan sekarang, nanti kita lihat perkembangan nya seperti apa. Kalaupun tidak sesuai kita adakan banding,” ungkap Ridwan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, persidangan tersebut sudah memasuki sidang ke empat dan pembelaan terhadap terdakwa. Namun ia berharap, pihak Pengadilan Negeri Bekasi bisa memberikan hukuman yang rasional dan maksimal agar memberikan efek jera terhadap para terdakwa.
“Sebetulnya sudah kita serahkan kepada penuntut umum untuk mengetahui dan jadi kita hanya memberikan anjuran supaya dilakukan tuntutan yang lebih tinggi dan maksimal,” katanya.
Sementara orang tua korban, Diki Adriansyah menjelaskan, saat ini kondisi anak nya masih belum bisa beraktivitas dan matanya tidak biisa melihat kondisi sekitar akibat pengeroyokan tersebut.
“Anak saya lagi lewat ketika tawuran terus tiba-tiba ditembak petasan. Untuk kondisi anak saya saat ini masih belum bisa melihat dan belum bisa berdiri,” ucapnya.
Selain itu, Diki menilai bahwa ada keanehan dalam proses persidangan dan pemberian hukuman terhadap terdakwa pengeroyokan.
“Jadi anak saya menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh tujuh orang. Yang enam orang terkena hukuman 1 tahun 3 bulan dan yang 1 orang karena menyangkal dan berkelit terkena hukuman 1 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Pengadilan Negeri Bekasi : Putut Tri Sunarko menjelaskan, dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap hakim yang memberikan sanksi terhadap terdakwa.
“Hakim telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memutuskan yang terbaik dan sesuai dengan rasa keadilan. karena terdakwa ini masih dibawah umur maka maksimal ancaman nya adalah 2 tahun 6 bulan. Kita berpikirnya kalau maksilmal tentu sudah tidak ada hal yang meringankan. Namun kalau sudah ada yang meringankan tentu dibawah maksimal hukumannya,” tukasnya.(Ron/Imn)