Beranda Daerah Rudy Heryansah Mengadakan Temu Rakyat Dalam Rangka Mensosialisasikan Hasil Kerja Pengawasan Dari...

Rudy Heryansah Mengadakan Temu Rakyat Dalam Rangka Mensosialisasikan Hasil Kerja Pengawasan Dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi

163
0
BERBAGI

Rudy Heryansah memaparkan berbagai tugas nya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019 – 2024.

INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Dalam rangka sosialisasi hasil kerja pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat (Komisi IV DPRD) kota Bekasi tahun anggaran 2024, anggota DPRD dari F-PDIP secara serentak mengadakan pertemuan dengan masyarakat di dapil nya masing – masing Minggu,(3/12/2024)

“Rudy Heryansah” anggota DPRD Kota Bekasi dari dapil 2 Bekasi Utara – Medan Satria Kota Bekasi mengadakan pertemuan dengan masyarakat konstituen nya di RM Rumpikal di Titian Kencana Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

“Rudy Heryansah” dihadapan masyarakat yang hadir memaparkan berbagai hal terkait kinernajanya selama beliu menjadi wakil rakyat yang menjabat wakil ketua di Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

“Rudy” yang saat ini juga menjabat sebagai wakil ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi menjelaskan bahwa tugas nga sebagai Anggota DPRD memang berat, namun demikian karena semua ini merupakan amanah dari bapak ibu sekalian yang telah memilih saya sebagai wakil rakyat Insya Allah akan saya jalankan dengan sebaik – baiknya.

Sebagai wakil rakyat kami semua telah disumpah untuk menjalankan tugas yang kami emban dengan sebaik baiknya sesuai fungsi dan tugas – tugas Anggota Dewan, “Rudy” juga menjelaskan fungsi DPRD sebagai berikut :

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:

Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD tutupnya.(imn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here