INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Salah seorang pelajar berinisial FAF (18) diduga menjadi korban salah tangkap akibat insiden tawuran antar sekolah yang dilakukan pada Kamis (12/10/2023) lalu di Jl. Kampung Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Atas kejadian tersebut, FAF (18) sudah mendekam di dalam jeruji besi selama kurang lebih 4 bulan di Polres Metro Bekasi Kota. Selain itu, saat ini dirinya tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Selaku orang tua FAF (18), Ismanto menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu sejak pukul 19:30 WIB s.d pukul 23.30 WIB anak nya sedang berada di rumah teman nya yang berinisial Y. Ismanto juga membeberkan bahwa saat itu juga diperkuat oleh beberapa saksi ujarnya.
“anak saya sedang berada di rumah teman dekatnya berinisial Y dan pulang pukul 23.30 WIB,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Ismanto mengungkapkan saat mendatangi kediamannya pihak kepolisian tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan FAF (18) kepada dirinya.
“Saat penangkapan,petugas yang datang tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan juga tidak memperkenankan diri,” dan anaknya langsung dibawa oleh pihak Kepolisian dan ketika saya mau ikut dilarang oleh pihak kepolisian, hanya diminta no HP saya saja pungkasnya.
Dilokasi serupa, Kuasa hukum dari FAF, Achmad Sabri SH. menuturkan akan membuat nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan berikutnya. Menurutnya terdakwa sampai saat ini mengaku tidak mengetahui persoalan itu, dan yang bersangkutan tidak ada ditempat kejadian tawuran.
“Dengan dakwaan Jaksa ini, kami selaku kuasa hukum menggunakan hak kami untuk membuat nota keberatan pada sidang berikutnya,” ucap Achmad Sabri.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini banyak ditemui kejanggalan saat ditangani di kepolisian.
“Terdakwa tidak ada dilokasi pada saat kejadian. Ada kesaksian terdakwa tidak dilokasi, tapi tidak di BAP oleh pihak kepolisian. Memang terdakwa sempat diajak (tawuran), tapi Terdakwa ini tidak ikut, jadi ini dia (terdakwa) seperti terseret,” ungkapnya.
“Saksi yang melihat langsung terdakwa (tawuran) tidak ada. Jadi banyak sekali di dakwaan Jaksa ini kelemahan-kelemahan yang akan kami tuang dalam nota keberatan nanti,” tutupnya. (Yns/Imn)