Beranda Daerah Pemkot Bekasi Mengalokasikan Anggaran THR Untuk ASN, PPPK dan TKK Sebesar Rp.143.8...

Pemkot Bekasi Mengalokasikan Anggaran THR Untuk ASN, PPPK dan TKK Sebesar Rp.143.8 Miliar

21
0
BERBAGI

Info Media Nasional, Kota Bekasi – Pemkot Bekasi menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 bagi ASN, PPPK serta TKK di Kota Bekasi sebesar Rp.143,8 miliar.

“Sudarsono” Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menjelaskan bahw proses pemberian THR akan menyasar kepada seluruh pegawai baik ASN atau Non ASN.

Lebih lanjut Sudarsono mengatakan anggaran tersebut ditujukan untuk 11.270 pegawai dilingkungan Pemkot Bekasi termasuk PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Komtrak (TKK)

Dana tersebut bersumber dari APBD 2025 dan Dana Alokasi Umum (DAU) ujar Sudardono Senin (17/03/2025)

Laporan Anggaran tersebut telah disampaikan kepada Walikota dan saat ini sedanng menunggu persetujuhan dari Tri Adhianto sebagai Wali Kota. pencarian nanti akan dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan jelas Sudarsono.

“Tri Adhianto” Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa THR nerupakan hak para pegawai yang telah diatur dalam sistim penggajihan dan THR ini sudah menjadi bagihan dari hak pegawai. Adapaun secara detailnya bisa ditanyakan ke BPKAD ujar Tri Adhianto kepada IMN News Senin (17/03/2025).

Penerima THR di Pemkot Bekasi meliputi 8.555 PNS, 2.724 PPPK, 11 ribuan TKK lamgkah ini merupakan suatu wujud apresiasi kinerja selama setahun terakhir.

Dengan telah dialokasikan nya anggaran ini diharapkan seluruh pegawai dilingkungan Pengkot Bekasi dapat merayakan hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah dengan lebih tenang dan berkualitas.Selain itu kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai. (IMN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here