IMN News, Jakarta – Setelah mangkir dari panggilan pertama, ahirnya Habib Bahar hari ini (6/12/18) memenuhi panggilan dari bareskrim Polri sebagai saksi atas laporan dari masyarakat atas ceramahnya yang dillaporkan menyebar ujaran kebencian.
“Fahmi Hakiem” sekjen Relawan The Presiden Center salah satu ormas relawan pendukung Jokowi – Ma’ruf Amin kepada IMN News (6/12/18) menyatakan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Mabes Polri yang telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau relawan para pendukung Jokowi – Ma’ruf Amin.
Habib Bahar bukan hanya sekali itu dalam ceramahnya menghina bapak Presiden Jokowi ujarnya. Namun sudah berkali kali dalam ceramahnya yang selalu menghina dan menyebarkan ujaran kebencian kepada Jokowi. Menurut saya itu bukan ceramah agama tapi ceramah agama yang dijadikan alat untuk memprovokasi umat.
Sebagai salah satu dari sekian banyak Relawan yang mendukung Jokowi “Fahmi Hakiem” menuturkan pak Jokowi tidak anti dengan yang namanya kritik, namun hendaknya disampaikan dengan cara yang santun dan secara konstruktif yang sifatnya membangun. Bukan lagi menjadi sebuah rahasia umum apa yàng disampaikan oleh Bahar itu bukan kritik tapi menghujat, menghina dan lain sebagainya yang menjurus ke fisik bapak Jokowi. Ada di Youtube dan media sosial lainnya bahwa Bahar bukan hanya sekali itu mencanci maki dan menghina Presiden Jokowi.
Polisi harus berani bertindak tegas apa yang telah diucapkan oleh sang habib tersebut harus pula dipertanggung jawabkan sesuai dengan UU yang ada ujarnya. Polisi hendaknya juga jangan pernah ada rasa takut sedikitpun untuk memeriksa siapapun yang dianggap melanggar hukum, jangan juga karena presure tekanan masa lantas orang – orang seperti habib Bahar tersebut dibiarkan se enaknya menghina seorang Presiden yang merupakan salah satu dari simbul negara ujar “Fahmy Hakiem” yang menjabat juga sebagai Ketua Umum Brigade Merah Putih dengan lugas dan tegas.
Sementara habib Bahar mengatakan dia tetap tidak akan meminta maaf terkait ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
“Iya, kalau bagi mereka yang melaporkan saya itu adalah suatu kesalahan, saya tidak akan pernah minta maaf dari kesalahan itu,” tegas dia. Dirinya menyayangkan jika isi ceramah itu hanya diambil sepotong saja tanpa memperhatikan keseluruhannya.
Setelah itu, Habib Bahar bin Smith pun menjelaskan maksud dari isi ceramah itu.”Harus dilihat rentetan urutan ceramah itu, maka saya bilang kalau memang berani, coba putar, live. Ceramah saya satu jam kenapa cuma diambil dua menit, putar live ceramah saya satu jam dari awal sampai akhir,” tutur Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan “BANCI” dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (imn)