Beranda Kesehatan KS Bisa Dipergunakan Pengguna BPJS Mandiri Dengan Syarat

KS Bisa Dipergunakan Pengguna BPJS Mandiri Dengan Syarat

743
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menarik kembali ketentuan yang telah diberlakukan awal Februari lalu, terkait larangan peserta BPJS aktif menggunakan Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan KS dapat digunakan oleh Peserta BPJS Aktif mandiri, dengan syarat yang bersangkutan bersedia dilayani dengan standarisasi kelas 3.

“Ya (KS) tidak ada perubahan. Masih bisa digunakan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi. Termasuk peserta BPJS Aktif yang mandiri juga bisa, bukan yang Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan sayarat mau menerima layanan kelas 3,” terangnya kepada awak media, Senin (11/2/2019) usai memimpin Apel Gabungan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati ikut memberi penekanan bahwa peserta BPJS Aktif PBI tidak dapat menggunakan KS, karena akan apabila itu dilakukan maka akan terjadi tumpang tindih.

“Sekali lagi hanya peserta BPJS Aktif yang mandiri yang bisa menggunakan KS. Kalau yang PBI yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat tidak bisa, karena itu dikatakan double pembiayaan,” paparnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bekasi meminta agar seluruh rumah sakit di Kota Bekasi, khususnya yang teleh bekerjasama agar memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kota Bekasi.

“Kalau ada yang mempersulit, laporkan saja. Seperti yang saya katakan, kita akan evaluasi mereka. Apabila tidak bisa memberikan pelayanan prima ya kita putus saja. Masih banyak kok rumah sakit yang mau bekerjasama dengan kita,” tukas Tri Adhianto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here