Beranda Daerah 128 Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi Telah Diputus Kontrak Awal 2019

128 Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi Telah Diputus Kontrak Awal 2019

894
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Sebanyak 128 pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diputus mulai awal 2019.

Alasannya, mereka diberhentikan karena indisipliner atau melanggar disiplin kerja.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan atas pelanggaran kerja tersebut.

“Bukan hanya indisipliner, ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon legislatif (caleg) di daerah,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Meri Soniati, Kamis (14/2/2019).

Menurut Meri, pegawai kontrak yang diberhentikan itu dari tenaga kerja kontrak (TKK) dan guru tenaga kontrak (GTK).

Mereka berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Meri mencatat, jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 mencapai 13.058 orang.

Pada November 2018, pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak 33 pegawai secara sepihak.

Mereka yang di-PHK karena melakukan indisipliner dan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.

Pada Januari 2019, pemerintah daerah kembali mengevaluasi dan menilai para pegawai kontrak di wilayah setempat.

Hasilnya, 128 pegawai kontrak diputus kerja oleh pemerintah daerah.

“Langkah ini diambil mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Meri.

• Tenaga Kerja Kontrak Bekasi Akhirnya Teken Surat Pengajuan Gaji, Cincin Mertua Siap Ditebus Lagi

Pelaksana tugas Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto menambahkan, pemutusan hubungan kerja mengacu pada rekapitulasi laporan kehadiran dari OPD masing-masing.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.

“Setiap mengambil keputusan, kami selalu mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan bila selama 4 hari tidak bekerja.

Lalu surat peringatan kedua akan dilayangkan kembali jika pegawai bolos 4 hari lagi.

Terakhir, pemerintah akan memutus kontrak kerja mereka secara sepihak jika tiga hari lagi atau bolos total selama 12 hari.

Jenis hukuman mengacu pada aturan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas hingga pemberhentian secara sepihak.

“Surat pemberhentian secara sepihak diajukan oleh kepala OPD kepada wali kota melalui BKPPD dan tembusan kepada Inspektorat,” ucapnya.

Pemberhentian pegawai kontrak juga bisa terjadi karena beberapa alasan lain.

Misalnya permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap melaksanakan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda.

Selain itu, pekerja telah mencapai batas usia pengabdian 58 tahun dan kondisi keuangan daerah.

“Kalau ada satu di antara tujuh poin itu terpenuhi, maka pemberhentian pegawai kontrak bisa dilaksanakan,” ucap Meri. (imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here