Beranda Hukum 58 Perkara Sengketa PILEG 2019 Ditolak MK

58 Perkara Sengketa PILEG 2019 Ditolak MK

755
0
BERBAGI

IMN News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Dari total 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang pokok perkara.

Rincian putusan sela yang dihentikan dari sesi panel 1 ada 14 perkara, panel 2 ada 23 perkara, dan panel ketiga ada 21 perkara yang ditolak. Sehingga total ada 58 perkara yang ditolak.

Sementara untuk perkara yang diterima rinciannya yaitu, panel pertama ada 48 perkara, panel kedua ada 33 perkara, dan terakhir panel ketiga ada 41 perkara yang ditolak. Sehingga, yang diterima ada 122 perkara.

Dari pembacaan putusan sela ini, ada perkara yang tidak dibacakan apakah dihentikan atau dilanjutkan oleh majelis hakim MK. Meski begitu, hakim Aswanto menjelaskan perkara itu nantinya akan dibacakan saat pengucapan putusan akhir perkara.

“Untuk perkara selain, dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal, serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian, agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan,” kata Aswanto dalam persidangan.

Berikut 21 perkara yang dihentikan MK (Panel III):

1. PAN, Jawa Barat, Dapil DPR RI 11, DPRD XV, DPRD Cimahi II.
2. Partai Demokrat, Jawa Barat, DPR RI I, DPRD Depok II, DPRD Indramayu III, Dapil Kuningan I.
3. PPP, Jawa Barat, DPRD Bogor, DPRD Kabupaten Dapil II, Bekasi III DPRD.
4. Partai Gerindra Jawa Barat DPR RI IV, DPR RI VIII, DPRD Bekasi V, Kabupaten Bekasi V, Kuningan II DPRD.
5. Partai Golkar, Jawa Barat DPRD Jabar X, DPRD Samarinda IV, Jabar XI, DPRD Bekasi VI.
6. PKB Jawa Barat, Subang VII DPRD.
7. Partai NasDem Jawa Barat, DPR RI Jawa Barat.
8. PKB, Maluku Utara DPR RI.
9. PKPI DPRD Dapil II, DPRD Sula IV.
10. Partai NasDem, DPRD V Maluku Utara.
11. Partai Hanura, Sulawesi Selatan, DPRD.
12. Partai Berkarya, Provinsi Sulawesi Selatan DPRD.
13. Partai Gerindra Sulawesi Selatan, DPRD (permohonan perseorangan).
14. PPP, Sulsel, DPR RI.
15. PAN, DPRD Sulawesi Utara (permohonan ditarik).
16. PAN, DPRD Sumatera Barat.
17. PKB, Sulawesi Tengah, DPRD Wakatobi.
18. Partai Golkar, DPRD Sulawesi Tengah.
19. Partai Demokrat, DPRD Dapil Kalimantan Barat V.
20. Partai Golkat Kalimantan Timur, Dapil Kutai I DPRD.
21. PBB, DPR NTB, DPRD Lombok Barat II.

Dari 122 perkara yang diterima MK, akan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. Persidangan besok (23/7) akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. (dtc-imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here