IMN News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik.
AA dianggap menghina Presiden Joko Widodo, Polri, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif melalui akun Facebook miliknya.
“Pada Rabu (14/2/2018) pukul 02.30 WIB, Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2018).
Dalam laman Facebook miliknya, AA dianggap dengan sengaja mem-post gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Tulisan-tulisan yang dianggap pelanggaran hukum, salah satunya kalimat “Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan”.
Kemudian, ia juga mengunggah foto Buya Syafii dengan caption, “Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?”.
Adapun tulisan yang dianggap menghina Jokowi, yakni “Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing”.
Tulisan lainnya, “Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi”.
AA juga mem-post foto diri saat memegang senjata laras panjang, dengan caption foto: “Siap mengawal kepulangan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab Lc,MA. TAKBIR!”.
Fadil mengatakan, motif AA mem-post gambar dan foto-foto tersebut sebagai ungkapan kekecewaan.
“Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa,” kata Fadil.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM, dan satu unit senjata laras panjang air softgun.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo, Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 207 KUHP.
“Pesan ke masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Fadil. (kps-imn)