Beranda Hukum LKBHMI Cabang Bekasi Buka Rumah Advokasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

LKBHMI Cabang Bekasi Buka Rumah Advokasi Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

614
0
BERBAGI

IMN News, Bekasi – Direktur eksekutif LKBHMI Cabang Bekasi Friko Rumadanu menjelaskan tujuan dibentuknya Rumah Advokasi Sejatinya kodrat HMI adalah kader Umat dan Kader bangsa. memang sudah seharusnya lah kami kembali kepada khittoh tersebut.

” Melihat realita yang ada pada masyarakat luas dan masyarakat Bekasi pada khususnya baik kota maupun kabupaten Bekasi, sudah lazim kita dengar bahwa hukum di Indonesia itu bagaikan pisau bermata 1 yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, konotasi ini memberikan gambaran bahwa hukum selalu berpihak pada kalangan atas saja (kalangan pejabat dan orang ber-uang) sedang kalangan masyarakat bawah dalam perkara hukum selalu berada dalam ketertindasan.kata Friko saat di wawancarai media Rabu (10/02/2021)

Saat ini, dengan resmi terbentuknya LKBHMI HMI Cabang Bekasi dan sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat Bekasi pada khususnya, maka Tak ada yang lebih baik selain mengabdikan keilmuan yang kami miliki, dalam bentuk dharmabakti kemasyarakatan di bidang hukum.

“InshaAllah kami akan selalu menjadi lumbung segala keluh kesah masyarakat bekasi terkait hukum.

LKBHMI Cabang Bekasi siap mendampingi masyarakat dengan memberikan bantuan hukum secara gratis. Pendampingan dilakukan dalam bentuk advokasi langsung ke masyarakat hingga pendampingan hukum.jelas Friko.

Dadan Ramlan., SH selaku dewan pembina LKBHMI menjelaskan ini adalah bentuk kemajuan generasi Pemuda di Kota Bekasi dimana pemuda terlebih mahasiwa memang sudah seharusnya menjadi insan pengabdi untuk masyarakat bentuk bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang di selenggarakan LKBHMI adalah bentuk inovasi luar biasa,

“saya selaku Advokat sekaligus dewan pembina siap memberikan suport penuh disetiap pergerakan LKBHMI Cabang Bekasi ucap Dadan.

Sementara Direktur Advokasi dan Bantuan Hukum LKBHMI Arief Cahyadi menjelaskan Insya Allah kami siap mendampingi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi dan Masyarakat Bekasi dan sekitarnya secara cuma-cuma sesuai amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang organisasi bantuan hukum.”

Adapun Posko Rumah Advokasi berlokasi di Jln Pansor No. 35 kel. Bojong Menteng kec. rawalumbu Kota Bekasi (yns)

kontak yang dapat di hubungi :
1. Arif Cahyadi (Direktur Advokasi & Penanganan Kasus) : 0815 4617 4470
2. Indra R : 085819466940
3. Ario Rambang P : 0897 5163 176
4. Eko Aldino Joko : 085607560172

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here