Beranda Hukum Seleb Tiktok Yulia Eka Putri Dijatuhi Hukuman Denda 12 Juta Rupiah

Seleb Tiktok Yulia Eka Putri Dijatuhi Hukuman Denda 12 Juta Rupiah

455
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menggelar sidang yustisi pelanggar PPKM pesta ulang tahun di hotel Aston,di pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07/2021)

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang yustisi yang ke sembilan kalinya yang diikuti pelanggar PPKM Darurat sebanyak 11 orang dengan total hasil putusan denda sebanyak Rp79.020.000.

Sidang yustisi dengan jumlah pelanggar 11 orang dan total hasil putusan denda sebanyak Rp79.020.000 dan denda tersebut akan dimasukan ke kas negara bukan kas daerah,” ucap Aby

Aby memaparkan” ke 11 orang pelanggar protokol kesehatan di tengah PPKM Darurat,merupakan dari manajemen Hotel Aston, penyelenggara pesta ulang tahun dan juga artis tiktok, Julia Eka Putri Istanti.

“Kalau untuk perorangan kita tindak yang tidak pakai masker, dendanya itu Rp20.000.

Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) atau yang akrab dipanggil Juy dijatuhi hukuman denda Rp12 Juta akibat gelar pesta ulang tahun saat Kota Bekasi tengah menerapkan PPKM Level 4.

Dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) majelis hakim menetapkan Juy bersalah.

Bila tak membayar denda yang ditetapkan, ia wajib menjalani hukuman penjara selama 20 hari.

Selain Juy, para kerabat yang hadir sebagai tamu undangan juga wajib membayar denda masing-masing Rp2 juta. Untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun Juy juga turut dihukum dengan membayar denda sebesar Rp17 juta

Juy sendiri mengakui kesalahannya yang menggelar acara pesta ulang tahun ke-18 di saat Kota Bekasi sedang dalam masa PPKM Level 4. Remaja yang memiliki jumlah pengikut lebih dari 15 juta di TikTok tersebut juga terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan karena tak menggunakan masker saat acara berlangsung.

Diketahui Jumlah pelanggar yang mengikuti sidang sebanyak 11 orang

– Total sanksi denda sebanyak Rp. 79.020.000 dari 11 pelanggar yang terdiri dari :
1. Julia Eka Putri Istanti (selebgram tik tok) Rp. 12.000.000;
2. Andreas (rekan acara ulang tahun Julia Eka Putri Istanti) Rp. 2.000.000;
3. Naomi (rekan acara ulang tahun Julia Eka Putri Istanti) Rp. 2.000.000;
4. Pundika Yefta (rekan acara ulang tahun Julia Eka Putri Istanti) Rp. 2.000.000;
5. M. Novan (rekan acara ulang tahun Julia Eka Putri Istanti) Rp. 2.000.000;
6. Elfira (Manajemen Hotel Aston) Rp. 17.000.000;
7. Kuswanto (PT. Pakmu Mandiri Utama LMT) Rp. 20.000;
8. I Wayan Buana Adhyatmika (PT. Alexindo) Rp. 12.000.000;
9. Anis Hendriyana Sari (PT. Berkat Sukacita Karya Boga) Rp. 15.000.000;
10. Rully (WH Shipper Bekasi) Rp. 5.000.000;
11. Wachoni (Shopee Warehouse) Rp. 10.000.000.

Reporter : Yanso Sitorus
Editor : Alda S.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here