Beranda Hukum Terdesak Biaya Persalinan Wanita Muda Gelapkan 4 Mobil Rental.

Terdesak Biaya Persalinan Wanita Muda Gelapkan 4 Mobil Rental.

293
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota, Kota Bekasi menangkap wanita berinisial WA (30) yang diduga melakukan tindak pidana pengelapan. Kapolsek Bekasi Kota, Armayni menjelaskan WA ditangkap karena telah menggelapkan 4 unit mobil milik penyewaan mobil di Bekasi sejak bulan Mei 2021. Akibat peristiwa ini, WA harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polsek Bekasi Kota.

“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada 4 Unit mobil milik rent car yang digelapkan pelaku,” ujarnya Kapolsek Bekasi kota dalam keterangan Konfrensi Persnya, Kamis (19/08/2021).

Kompol Armayni SH.MH menjelaskan pelaku menyewa kendaraan korban pada bulan Mei dengan biaya sewa sebesar Rp.320 ribu perhari dan pada saat waktunya pengembalian mobil pelaku tidak bisa menghadirkan mobil terang Armayni.

Lanjut Armayni pelaku hingga waktu yang di tentukan tidak di ketahui keberadaannya,dan korban melaporkan kejadian tersebut pada 11 Agustus 2021 ke Polsek Bekasi Kota.

Usai menerima laporan dari korban pimpinan IPTU ARFA WAHID, SH (Kanit Reskrim) melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama (inisial W.A) dan dari
keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa mobil milik korban dan pelaku mengakui selain mobil korban ada mobil orang lain (korban lain) jelas Armayni

selanjutnya anggota reskrim Polsek Bekasi Kota pimpinan Kanit Reskrim IPTU ARFA WAHID, SH melakukan pencarian mobil yang telah digelapkan oleh pelaku ditempat yang ditunjukan oleh pelaku.

“Terhadap tersangka inisial wa patut diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” Jelas Kompol, Armayni.

Reporter : Yanso Sitorus
Editor : TIM Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here