Beranda Hukum Akhirnya Pengunggah Video SARA Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

Akhirnya Pengunggah Video SARA Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota

286
0
BERBAGI

IMN NEWS, KOTA BEKASI – SARA sudah menjadi isu yang sangat sensitif di tengah masyarakat. Tindakan yang menyinggung agama atau ras dapat menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Seperti yang terjadi di Kota Bekasi, seorang pria membuat sebuah video yang sangat melecehkan agama Islam dan menyebarkannya ke media sosial. Kejadian itu terjadi pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 18:00 wib.

Tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan tersangka yang berinisial BF (37) warga Rawalumbu Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Apriyadi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

Dimana orang tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.jelas Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 18.00 wib, pelapor (SR) mendapat informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekamannya mengeluarkan kemaluan dari dalam celana lalu digesekan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku sehingga video tersebut menjadi viral melalui pesan singkat whatshap dan medsos lainnya. Sehingga mengundang emosi masyarakat yang mendatangi rumah pelaku, dan diketahui pelaku yang beredar dalam video tersebut berinisial BF.

Dengan demikian BF patut diduga telah melakukan tindak pidana dengan perkara tersebut, dengan sembilan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.ucap Kapolres

Adapun saksi dalam pelaporan ini meliputi, MRSD (Ketua RW setempat). DGM, warga kampung Rawa Panjang Sepanjang Jaya, Rawalumbu. SBR, warga Pejuang, Medan Satria. Dan SR warga Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.(yns)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here